UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan
kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan
keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan
berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu
diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Organisasi Kemasyarakatan;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3),
dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
Dokumen UU No. 17 Tahun 2013 selengkapnya:
UU 17 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan
No comments:
Post a Comment