Mekanisme perjuangan Front Pembela Islam sejak awal pembentukannya telah meletakan Prosedur Standar Gerakan Anti Ma'siat bagi Anggota FPI yaitu : "DILARANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN HUKUM NEGARA".
Setelah melakukan evaluasi terhadap beberapa AKSI HISBAH yaitu Aksi Amar Ma'ruf Nahi Munkar, yang
di lakukan oleh Anggota FPI di berbagai daerah, maka untuk perbaikan
kualitas dan mendisiplinkan anggota dan pengurus FPI di seluruh
tingkatan dipandang perlu untuk ,menegaskan dan te,memperkuat Prosedur
Standar Organisasi melalui ketetapan Musyawarah Nasional agar dapat
menjadi pedoman dan standar bagi organisasi dalam melakukan AKSI HISBAH
ke depan.
Juklak Prosedur Standar Gerakan Anti Ma'siat bagi Anggota FPI sebagai berikut :
A. PROSEDUR STANDAR PENERIMAAN ANGGOTA FPI
1.Syarat Umum Menjadi Anggota FPI :
a. Beragama Islam
b. Berakhlaqul Karimah
c. Taqwa dan Istiqomah
d. Memiliki ruhul Jihad
e. Berani dan Tegas
f. Mempunyai wawasan Keilmuan (keislaman) yamg memadai
g. Mempunyai Loyalitas yang tinggi
h. Bersedia memenuhi AD/ ART serta ketetapan-ketetapan dan
peraturan-peraturan organisasi
i. Bersedia melaksanakan Asasi Perjuangan FPI.
j. Mengisi Formulir Anggota
2. Syarat Khusus menjadi Anggota FPI :
a. Surat Izin Orang Tua/ Wali
b. Rekomendasi Ustadz FPI
c. Lulus Test Penerimaan Anggota FPI
d. Lulus Pembinaan Calon Anggota selama 1 (satu tahun)
3. Materi Test Penerimaan Anggota FPI :
a. Kemampuan Baca Tulis Al-Qur'an
b. Kemampuan Mengenal dan Memahami Rukun Iman dan
Rukun Islam
c. Kemampuan Pelaksanaan Thaharah dan Shalat Fardu
4. Pembinaan Calon Anggota FPI selama setahun dilakukan oleh
DPC FPI setempat.
5. Tata cara anggota baru memiliki Kartu Tanda Anggota FPI
a. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota FPI
b. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas(KTP/ Pasport) dengan
menunjukan aslinya.
c. Menyerahkan Pas Photo 3x4 sebanyak 3 lembar dengan
background warna hijau.
d. Pendaftaran dan Penyeleksian Anggota FPI dilaksanakan oleh
DPC FPI setempat.
e. Kartu Identitas Front (KIF) tingkat lokal dikeluarkan oleh DPW
FPI setempat dengan rekomendasi DPC FPI setempat.
f. Kartu Identitas Front (KIF) tingkat nasional dikeluarkan oleh
DPP FPI dengan rekomendasi DPD FPI setempat.
g. Kartu Identitas Front (KIF) hanya diberikan bagi Anggota FPI
yang sudah memenuhi syarat umum maupun khusus.
h. Setiap Anggota dari setiap Sayap Juang Organisasi FPI
diwajibkan memiliki Kartu Anggota Front (KIF) terlebih dulu.
B. PROSEDUR STANDAR PEMBINAAN ANGGOTA FPI
1. Setiap Anggota FPI di seluruh tingkatan WAJIB mengikuti
Halaqah Tarbiyah FPI SEUMUR HIDUP.
2. Halaqah Tarbiyah FPI di seluruh tingkatan wajib diselenggarakan
dan merupakan tanggung jawab masing-masing pengurus
di setiap tingkatan mulai dari DPP, DPLN, DPD, DPW, DPC dan DPRa.
3. Halaqah Tarbiyah FPI wajib dilaksanakan minimal sekali dalam
sepekan.
4. Setiap Kelompok Halaqah Tarbiyah FPI terdiri dari paling banyak
20 (dua puluh) orang peserta dengan 1 (satu) orang murabbi
(pembimbing)
5. materi Halaqah Tarbiyah FPI adalah sebagai berikut :
a. Pekan I : Baca Tulis Al-Qur'an dan Kajian Tafsir
b. PekanII : Kajian Hadist Bukhari Muslim
c. Pekan III : Kajian Politik dan Ekonomi Islam
d. Pekan IV : Kajian Buku Dialog FPI Amar Ma'ruf Nahi Munkar
e. Pekan V : Tsaqofah Islamiyyah dan Pelatihan Da'wah.

No comments:
Post a Comment