Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, menegaskan bahwa tindakan TNI yang melatih anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam kegiatan Bela Negara, bukan pelanggaran.
“Berdasarkan aturan yang berlaku tindakan TNI melatih FPI dalam kegiatan
Bela Negara bukan pelanggaran. Mau dilihat dari kacamata apa? Politik?”
tegas Masnur di akun Twitter @MasnurMarzuki.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyayangkan jika sebuah
ormas keagamaan seperti FPI tak dibolehkan ikut bela negara. FPI,
merupakan satu dari sekian organisasi kemasyarakatan formal yang resmi
dan sah di Indonesia.
FPI, menurut Hidayat, sangat pro dengan Indonesia sehingga penting untuk
mengajak seluruh anggotanya ikut dalam program bela negara, bukan
justru melarangnya.
“Mestinya FPI bukan lembaga yang tidak boleh diajak, bahkan harus
diajak, penting diajak karena FPI bagian dari realita ormas di Indonesia
yang sangat pro dengan Indonesia. FPI itu sangat mendukung NKRI, jangan
lupa itu,” tegas Hidayat seperti dikutip okezone (09/01).
Hidayat meminta FPI tidak perlu dicurigai sebagai bagian yang tidak
boleh diajak dalam program Bela Negara. FPI justru harus dirangkul untuk
menjadi bagian dari pihak-pihak yang membela negara.
sumber:beritaislam

No comments:
Post a Comment